rindusyurgaku

hidup akan lebih berarti bila dapat menjadi bagian orang lain

Menjual Mahar

An example of Allāh written in simple Arabic c...

An example of Allāh written in simple Arabic calligraphy. (Photo credit: Wikipedia)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Saya sudah menikah 4th lalu dan diberi mahar oleh Suami berupa perhiasan emas. Pertanyaanya:

1.Apakah mahar tersebut wajib dizakati?

2. Saya berencana menjual mahar tersebut, karena ingin membantu orang tua saya. Alhamdulillah Suami sudah mengizinkan. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?

Hamba Allah, Tuen Mun

Wa’alaikumussalam warahmatullahi waabarakaatuh.

Semoga Allah senantiasa memudahkan segala urusan dan memberikan keharmonisan pada saudari di Tuen Mun. Menurut Imam Syafi’i, seorang wanita wajib mengeluarkan zakat mahar jika telah mencapai nishab (batas minimal yang dimiliki 85 gram) dan cukup haul (satu tahun). Ia harus mengeluarkan zakat dari keseluruhannya pada akhir tahun, sekalipun ia belum di campuri (jima’) oleh suaminya. Tidak ada pengaruh atau bedanya, apakah mahar itu mungkin gugur seluruhnya dikarenakan fasakh, murtad atau lainnya, atau separuhnya karena sebab perceraian.

Mahar ada 2 macam; Mahar yang di bayar secara kontan dan yang ditangguhkan. Mahar yang dibayar kontan wajib dizakati jika dia telah berada ditangan istri atau walinya selama selama satu tahun dan mencapai nishab berdasarkan qiyqs atas zakat naqdayn.

Sementara mahar yang ditangguhkan, padanya ditetapkan zakat piutang yang tertahan. Dengan demikian, dia tidak dizakati setelah diterima. ketika dia telah diterima, dia digabungkan dengan harta moneter lainya sebagai mal mustafad (harta yang diperoleh). Kemudian jika dijumlah keseluruhan mencapai satu nashab pada akhir tahun, maka dia wajib dizakati dengan prosentase 2,5% berdasarkan penanggalan hijriyah atau 2,575% penanggalan masehi. Sebagian ulama lain berpendapat zakat mahar satu kali saja.

Mahar pernikahan 100% menjadi hak istri. Siapapun tidak memiliki hak terhadap mahartersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali tidak memiliki wewenang terhadap mahar tersebut. Allah Ta’ala berfirman, ” Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS.An Nisa: 4)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpan atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalangginya, karena itu murni hak istri, wallahu a’lam

Oleh: Ust. Ahmad fauzi Qosim (GM Dompet Dhuafa Hongkong)

October 4, 2012 Posted by | Konsultasi Zakat | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

   

Mif19.tea's Blog

Just a Little Scientific Inspiration 4 You

KITa Call Indonesia

Seruan di Ufuk Fajar

Mrs Djones' Journey

Journey through marriage and motherhood~

Qalbunsalima's Blog

Hati yang damai, tentram dan sejahtera

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.